Layanan Kami
Satuan Kerja: UPTD-BBI Sumpur Kudus
Jenis Pelayanan: Penjualan Ikan Konsumsi
Persyaratan Pelayanan
- Cukup umur
- Dalam keadaan sadar/waras
- Datang langsung ke UPTD-BBI
- Bisa juga memesan secara online melalui telepon, WhatsApp, Facebook, email, atau website
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur Offline
- Pembeli melapor ke front office
- Front office menyampaikan ketersediaan ikan ke pembeli
- Pembeli memesan ikan berdasarkan ketersediaan di BBI
- Petugas Hatchery mengambilkan ikan
- Petugas Hatchery menyerahkan ikan ke pembeli
- Pembeli membayar ikan ke front office
Prosedur Online
- Pembeli menghubungi melalui telepon, WhatsApp, Facebook, email, atau website
- Petugas BBI mengambilkan ikan dan menghantarkan ke tempat pembeli
Jangka Waktu Penyelesaian
Offline
Waktu pengambilan ikan konsumsi sekitar 10-30 menit sesuai dengan banyaknya ikan yang dipesan
Online
Waktu pengambilan sampai menghantarkan ikan sesuai dengan jarak rumah pembeli atau berdasarkan situasi
Biaya / Tarif
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.6 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha
Offline
Rp. 30.000 per kg
Online
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung No.6 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha Rp. 30.000 per kg ditambah dengan biaya transportasi
Produk Pelayanan
Ikan Konsumsi: Jenis Rayo dan Nila
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Offline
- Menyampaikan pengaduan ke pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik BBI
- Menyampaikan pengaduan langsung ke kepala BBI atau instansi terkait
- Melalui kotak saran dan pengaduan
Online