Layanan Kami
Satuan Kerja: UPTD-BBI Sumpur Kudus
Jenis Pelayanan: Penjualan Benih Ikan
Persyaratan Pelayanan
- Cukup umur
- Dalam keadaan sadar/waras
- Datang langsung ke UPTD-BBI
- Bisa juga memesan secara online melalui telepon, WhatsApp, Facebook, email, atau website
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Prosedur Offline
- Pembeli melapor ke front office sehari sebelum menjemput benih ikan
- Front office menyampaikan ketersediaan benih ikan ke pembeli
- Pembeli memesan benih ikan berdasarkan ketersediaan di BBI
- Petugas Hatchery mengambilkan benih ikan
- Benih ikan di karantina
- Petugas Hatchery menyerahkan benih ikan ke pembeli
- Pembeli membayar ikan ke front office
- Pembeli diberi nota/kwitansi/faktur oleh front office
Prosedur Online
- Pembeli menghubungi melalui telepon, WhatsApp, Facebook, email, atau website
- Petugas BBI mengambilkan benih ikan dan menghantarkan ke tempat pembeli
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 2x24 jam atau tergantung situasi/keadaan di lapangan (BBI)
Biaya / Tarif
Offline
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Online
Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha ditambah dengan biaya transportasi
Produk Pelayanan
Benih ikan jenis Mas Rayo dan Nila atau komuniti benih ikan lain jika ada
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Offline
- Menyampaikan pengaduan ke pejabat pengelola pengaduan pelayanan publik BBI
- Menyampaikan pengaduan langsung ke kepala BBI atau instansi terkait
- Melalui kotak saran dan pengaduan
Online